Hati-Hati, iPhone Di China Ternyata Bukan Smartphone

Hati-Hati, iPhone Di China Ternyata Bukan Smartphone

Merk ialah sebuah faktor yg unik utk dipunyai sebuah product. Pasalnya, dgn memakai sautu brand tertentu yg telah ternama, tidak dengan menyaksikan barangnya-pun pengguna telah dapat melamun mutu dari brand tersebut. Sehingga tidak heran utk urusan merk senantiasa jadi perebutan tersendiri. Bahkan, perebutan tersebut rata-rata dimanfaatkan sbg ‘domplengan’ perusahaan baru biar lebih segera dalam memasarkan produknya.

Itu seluruh dalam keadaan umum. Beda lagi dgn keadaan di Cina. Negeri Tirai Bambu ini bisa menciptakan perusahaan kelas kakap Apple jadi pihak yg bersalah dikarenakan dituduh mencatut branding IPhone, sama seperti dilansir via Okezone (7/5/2016). Pastinya, tuduhan ini telah melintasi suatu serangakaian tahapan di pengadilan. Maka dengan cara teknis, Apple telah bukan dituduh lagi melainkan telah terbukti tak mempunyai hak atas branding IPhone yg jadi tonggak bisnisnya tersebut.

Seandainya ditanya histori, aspek ini berjalan sebab Apple sanggup dikatakan telat dalam melaksanakan pendaftaran merk IPhone tersebut. Pasalnya, terhadap thn 2007 perusahaan lain mendaftarkan brand IPhone di Cina yg bertepatan dgn peluncuran IPhone di Amerika Serikat. Pasti dengan cara teknis, brand IPhone jadi hak dari perusahaan itu di Cina. Tapi Sayang, perusahaan yg berebut brand IPhone tersebut bukan perusahan telepon selular pintar, melainkan perusahaan sarung telephone seluler yg terbuat dari kulit.

Artinya, dengan cara teknis bila berkaca terhadap kondisi tersebut, seandainya pembeli menyebut mau product IPhone, bukan tak salah bila seller mengeluarkan stock ssarung hp yg terbuat dari kulit tersebut. Alhasil, seandainya dilakukan menjual beli online dari Cina, perlu verifikasi ulan menyangkut product dgn branding tersebut apakah memang telephone pintar atau bukan.

Dengan Cara teknis, sebenarnya Apple mempunyai hak utk mengklaim mereknya tersebut kendati belum diregistrasikan di Cina. Cuma saja, persyaratannya lumayan susah. Pasalnya Apple kudu membuktikan bahwa branding IPhone sudah diregistrasikan di negeri lain & sudah dijual maka benar-beanr populer & melekat di benak penduduk sebelum branding IPhone di klaim oleh pihak lain. Begitu berdasarkan perjanjian internasional yg mengatur mengenai hak ketajiran intelektual.

Tapi Sayang, Apple dalam kasus ini tak bisa laksanakan elemen tersebut. Kekalahan Apple sebenarnya dapat dibilang sepele. Pasalnya, Apple tak bisa membuktikan bahwa branding IPhone ternama milik Apple tersebut telah dijual diawal mulanya dengan cara meluas sebelum IPhone kulit tersebut diregistrasikan terhadap ottoritas Cina.